Resources / Hukum & UU Waralaba /
Peraturan Pemerintah No.16 1997 Tentang Waralaba
by: Waralaba.com
Peraturan tentang waralaba di Indonesia tahun 1997
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997
Tentang : Waralaba
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 16 TAHUN 1997 (16/1997)
Tanggal : 18 JUNI 1997 (JAKARTA)
Sumber : LN 1997/49; TLN 3689
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk menciptakan tertib usaha dengan cara Waralaba serta
perlindungan terhadap konsumen, dipandang perlu menetapkan ketentuan
tentang Waralaba dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek, Staatblads
1847 Nomor 23);
3. Undang-undang Pengaturan Perusahaan 1934 (Bedrijfs
Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak
lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang
dan atau jasa;
2. Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri
khas usaha yang dimilikinya;
3. Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki
Pemberi Waralaba.
Pasal 2
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara
Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
(2) Perjanjian Waralaba dibuat dalam bahasa Indonesia dan terhadapnya
berlaku hukum Indonesia.
Pasal 3
(1) Sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan
keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar
sekurang-kurangnya mengenai :
a. Pemberi Waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan
usahanya;
b. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas
usaha yang menjadi objek Waralaba;
c. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima
Waralaba;
d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba
kepada Penerima Waralaba;
e. Hak dan kewajiban Pemberi dan Penerima Waralaba;
f. Pengakhiran, pembatalan, dan perpanjangan perjanjian
Waralaba serta hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima
Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba wajib memberikan waktu yang cukup kepada
Penerima Waralaba untuk meneliti hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 4
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan
penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri
sebanyak-banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan
jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba memberikan pembinaan, bimbingan, dan pelatihan
kepada Penerima Waralaba.
Pasal 5
Dalam hal Penerima Waralaba diberikan hak untuk menunjuk lebih lanjut
Penerima Waralaba lain, Penerima Waralaba yang bersangkutan wajib
mempunyai dan melaksanakan sendiri sekurang-kurangnya satu tempat
usaha untuk melakukan kegiatan usaha Waralaba.
Pasal 6
(1) Usaha Waralaba dapat diselenggarakan untuk dan di seluruh wilayah
Indonesia, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan
memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka
pengembangan usaha kecil dan menengah.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan pentahapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan
Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dan pimpinan
instansi terkait.
Pasal 7
(1) Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) didaftarkan di Departemen
Perindustrian dan Perdagangan oleh Penerima Waralaba paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya perjanjian Waralaba.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dalam rangka dan untuk kepentingan pembinaan usaha dengan cara
Waralaba.
Pasal 8
Penerima Waralaba yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) dan tetap melaksanakan kegiatan usaha
yang bersangkutan meskipun telah diberi peringatan sebanyak tiga kali
berturut-turut, dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau ijin lain yang sejenis.
Pasal 9
(1) Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya
Peraturan Pemerintah ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada
pasal 7.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
__________________________________